Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang memberikan edukasi perpajakan terkait perpanjangan sertifikat elektronik (sertel) (Senin, 14/11). Edukasi tersebut dilaksanakan di ruang helpdesk KP2KP Pinrang, Kabupaten Pinrang.

Pihak KP2KP Pinrang menyatakan bahwa kegiatan edukasi tersebut diberikan kepada wajib pajak yang telah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memiliki sertel yang telah kedaluwarsa. Sertel akan kedaluwarsa jika sudah berumur dua tahun sejak diajukan permohonan sertel.  

Pengusaha yang menerima edukasi tersebut bernama Ahmad. Ahmad mengaku bingung dikarenakan tidak bisa melapor SPT Masa bulan Oktober dikarenakan tidak bisa login di laman faktur.pajak.go.id. Pengusaha yang bergerak di bidang konstruksi itu menambahkan bahwa ia juga mengalami kesulitan dalam mengakses laman faktur.pajak.go.id.

“Saya mengira lamannya sedang tidak bisa diakses atau mungkin mengalami maintenance, ternyata saya diberi tahu bahwa sertel saya sudah kedaluwarsa sehingga harus mengajukan permintaan lagi,” ungkap Ahmad. 

Aisyah selaku petugas KP2KP Pinrang pun menjelaskan rangkaian prosedur permintaan kembali sertel.

“Untuk permintaan kembali sertel, PKP dapat melengkapi formulir permintaan kembali sertel yang disertai dengan serta melengkapi lampiran-lampiran seperti KTP dan NPWP pengurus atau direktur, NPWP badan, dan akta pendirian badan,” jelas Aisyah. 

Aisyah juga menjelaskan kembali bahwa sertifikat elektronik digunakan oleh PKP untuk mengakses laman faktur yang kemudian digunakan untuk lapor SPT Masa PPN. PKP sendiri diberikan wewenang untuk melakukan pemungutan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang dan/atau jasa yang dikenakan pajak. 

Sertifikat elektronik akan kedaluwarsa dalam jangka waktu dua tahun sejak diajukan permohonan sertel. Jika sertel yang dimiliki PKP sudah kedaluwarsa, PKP akan diarahkan untuk melakukan perpanjangan sertel di kantor pajak terdaftar. 

 

Pewarta: Aisyah Puteri Andini Dinnanty
Kontributor Foto: Suriya Nisba Sudjadi
Editor: Satrio Ramadhan