Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Perdagangan mengadakan pendataan wajib pajak di Boluk, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Kamis, 16/9). Kegiatan tersebut ditujukan kepada wajib pajak usahawan yang sudah memenuhi syarat subyektif dan obyektif dalam perpajakan namun belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Wajib pajak yang dikunjungi adalah wajib pajak yang memiliki usaha penjualan bahan bangunan.

"Harapannya ke depan, wajib pajak yang telah dikunjungi dapat mendaftarkan langsung NPWP nya. Selanjutnya mereka juga harus melaksanakan kewajiban perpajakannya yaitu melaporkan SPT dan membayar pajaknya setiap bulan. Tak hanya kewajiban saja, pastinya mereka juga akan mendapatkan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah," tutur Maringan Hasugian selaku Kepala KP2KP Perdagangan.