
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Parigi melakukan kegiatan penyuluhan One-on-One kepada wajib pajak yang terdaftar sebelum tahun 2020 (Kamis, 09/03).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada wajib pajak terkait kelengkapan data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pada kegiatan kali ini, KP2KP Parigi mengundang beberapa Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan untuk mendatangi kegiatan penyuluhan di Aula KP2KP Parigi.
Pemateri KP2KP Parigi Januar Christian menyampaikan materi terkait PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP terkait Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi NPWP. “Mulai tahun 2024, penggunaan NIK dapat menjadi NPWP selama data di djponline.pajak.go.id sudah valid sesuai PMK 112,“ tutur Januar. Pada kegiatan ini, Januar juga menjelaskan bagaimana mekanisme cara melakukan update data di akun DJP Online.
“Dalam memperbarui Profil akun DJP Online, kita akan membuka menu Profil dan akan ada validasi data terkait identitas pribadi sesuai KTP, nomor telpon dan email. Setelah itu, terdapat status pekerjaan, dan diakhiri dengan validasi data Kartu Keluarga," tambah Januar. Januar juga berkata bahwa informasi di DJP Online ini dapat diubah sewaktu-waktu dan menyesuaikan data terbaru. Setelah status berubah menjadi "Valid", maka untuk bisa masuk ke akun DJP Online cukup menggunakan NIK saja.
“Validasi NIK ini sifatnya wajib untuk mendukung program pemerintah, yaitu Single Identity Number yang berpusat pada data NIK. Bagi wajib pajak yang sudah valid, maka dapat menggunakan NIK pribadi sebagai NPWP,” tambah Januar.
Sebelum mengakhiri kunjungan, Januar berharap Wajib Pajak dapat memahami dan menjalankan peraturan perpajakan dengan benar. Petugas juga memberikan nomor layanan WhatsApp resmi KP2KP Parigi agar wajib pajak dapat melakukan konsultasi secara online.
Pewarta: Sadewa Six Santara |
Kontributor Foto: Sadewa Six Santara |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
- 12 kali dilihat