Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Painan mengadakan penyuluhan one on one dengan memanggil beberapa Wajib Pajak Notaris dan PPAT yang berada di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan (Kamis, 25/7).
Penyuluhan dilakukan dalam rangka mengedukasi Wajib Pajak dan membahas kewajiban perpajakan yang belum terpenuhi atau sudah dilakukan namun belum memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yaitu mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas.
Penyuluhan tersebut dilakukan oleh Kepala KP2KP Painan, Anna Damayanti dengan menjelaskan kepada Wajib Pajak tentang kewajiban perpajakan seperti penyampaian SPT Tahunan, pencatatan dan/atau pembukuan yang wajib dilaksanakan dan memaparkan kewajiban perpajakan yang telah dan atau belum dilaksanakan sejak tahun pajak 2020 hingga 2023. Kemudian secara persuasif Kepala KP2KP Painan mengimbau Wajib Pajak agar melakukan pembetulan SPT Tahunan apabila pelaporan SPT Tahunan masih belum mencerminkan keadaan yang sebenarnya.
Wajib Pajak kemudian merespon dengan menjelaskan sejak kapan mereka mulai bekerja sebagai Notaris dan PPAT dan memperoleh penghasilan atas pekerjaan tersebut. Wajib Pajak juga akan melakukan pencatatan atas penghasilannya dengan tertib untuk memudahkan pelaporan SPT Tahunan setiap tahunnya. Wajib Pajak menandatangani Berita Acara bahwa akan menghitung ulang penghasilan beberapa tahun sebelumnya dan melaporkan SPT Tahunan pembetulan.
Penyuluhan one on one berjalan dengan lancar. Wajib Pajak berkomitmen untuk menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik. Ke depannya, KP2KP Painan akan kembali mengundang Wajib Pajak usahawan maupun pekerjaan bebas untuk penyuluhan one on one sebagai upaya meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak.
Pewarta: Threesya Aldina |
Kontributor Foto: |
Editor: Trio Nofriadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 7 kali dilihat