Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan memenuhi undangan Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan untuk melaksanakan penyuluhan terkait pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun 2021 melalui aplikasi e-filing (Jumat, 11/2) .

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Imigrasi Nunukan kali ini dihadiri oleh 21 wajib pajak, termasuk beberapa kepala bagian di Kantor Imigrasi Nunukan.

2 Pegawai Pajak Nunukan yang bertugas langsung mempraktikkan proses pengisian SPT bersama dengan Pegawai Imigrasi Nunukan yang hadir. Kegiatan dapat berjalan lancar dan seluruh peserta dapat melaporkan SPT Tahunan tahun 2021 dengan baik.

Pajak Nunukan berharap dengan adanya kegiatan penyuluhan kali ini, seluruh pegawai Imigrasi Nunukan dapat melaporkan SPT sebelum batas waktu yang telah ditentukan.