Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan memberikan asistensi kepada wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) Tahun 2022 di Kabupaten Nunukan (Senin, 2/1).
"Petugas KP2KP Nunukan sigap membantu wajib pajak untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui laman djponline.pajak.go.id," jelas Selamet, Petugas KP2KP Nunukan.
Kebanyakan wajib pajak yang datang merupakan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Oleh karena itu petugas memberikan asistensi kepada wajib pajak untuk berupa pengisian e-Form sesuai dengan data pembayaran yang dimiliki oleh wajib pajak.
Pewarta: Aditya Candhra Eka Kurnia Putra |
Kontributor Foto: Aditya Candhra Eka Kurnia Putra |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 11 kali dilihat