
Petugas Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan melakukan kunjugan (visit) ke lokasi usaha salah satu wajib pajak di Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan (Rabu, 26/10). Terdapat dua orang pegawai KP2KP Nunukan yang ditugaskan untuk melakukan kunjungan kali ini, yaitu Aditya Candhra Eka Kurnia Putra dan Irwan Hermawan.
Wajib Pajak yang menjadi objek visit kali ini yaitu CV KPJ Perdana Jasa. Perusahaan ini didirikan pada bulan Oktober 2021. Perusahaan ini bergerak di bidang usaha konstruksi yang menyediakan jasa terkait pembangunan, perbaikan, dan renovasi bangunan.
Kunjungan petugas KP2KP Nunukan kali ini dilakukan dalam rangka penyelesaian permohonan terkait aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen Pajak) Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petujuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, disebutkan bahwa dalam rangka penyelesaian permohonan aktivasi akun PKP, maka petugas perlu melakukan penelitian lapangan dengan cara melakukan visit ke lokasi usaha pemohon.
Pada kunjungan kali ini, petugas bertemu langsung dengan Muhammad Rizwan, direktur CV KPJ Perdana Jasa. Pada akhir kunjungan, petugas tidak lupa menyampaikan kepada Rizwan terkait kewajiban perpajakan bagi PKP.
“Perusahaan ini kan sekarang sudah menjadi PKP. Jadi jangan lupa untuk melakukan kewajiban perpajakannya berupa pelaporan SPT Masa PPN setiap bulannya,” ucap Aditya kepada Rizwan.
Pewarta: Aditya Candhra Eka Kurnia Putra |
Kontributor Foto: Irwan Hermawan |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 12 kali dilihat