
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) mengunjungi Minimarket Zahramart yang berlokasi di kawasan Ruko Pelabuhan Liem Hie Djung, Kab. Nunukan (Senin, 21/11).
Trisha, petugas KP2KP Malinau berkesempatan untuk bertemu langsung dengan pemilik dan perwakilan salah satu pegawai yang tengah berjaga sebagai kasir untuk menjelaskan mengenai pembaruan peraturan perpajakan UMKM yang dituangkan dalam Undang-undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) khusus tahun 2022 ini.
Minimarket Zahramart sudah lama berdiri dan bertransaksi dengan warga lokal menjual keperluan sehari-hari seperti sembako, pangan lainnya, juga menyediakan makanan instan bagi pekerja pelabuhan atau bagi pekerja kantoran yang tengah menghabiskan waktu istirahat.
"Pemerintah memang sedang giat memfokuskan perhatian untuk mencari segala cara untuk mmebantu para pengusaha UMKM yang menjadi penopang terbesar perekonomian Indonesia kala pandemi COVID-19," tutur Trisha.
Sebagai pelaku atau pemilik usaha minimarket yang masuk ke dalam objek pajak dengan penghasilan di bawah Rp4,8 miliar per tahunnya, Wajib Pajak pengusaha minimarket tersebut dikategorikan memiliki kewajiban untuk membayar pajak UMKM dengan tarif 0,5% dari omzet penjualan dalam sebulan," tutur Trisha.
Tahun 2022 pemerintah bekerja sama dengan Kementerian Keuangan untuk memberikan insentif perpajakan berupa kebijakan tidak dipungutnya pembayaran atas kegiatan usaha perekonomian UMKM dengan peredaran usaha dibawah Rp500 juta per tahunnya.
Pewarta: Trisha Aurel Carissa |
Kontributor Foto: Trisha Aurel Carissa |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 13 kali dilihat