
Tim Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan yang dipimpin langsung oleh Kepala KP2KP Nunukan Ari Saptono bersama satu anggota lainnya menyambangi salah satu wajib pajak yang memiliki usaha perkebunan kelapa sawit Tumijan di Desa Tabur Lestari, Kecamatan Sei Menggaris, Kabupaten Nunukan (Rabu, 6/10).
Kecamatan Sei Menggaris terletak di Pulau Kalimantan atau biasa disebut dengan Wilayah 3 oleh tim KP2KP Nunukan. Dalam kunjungan kali ini, Kepala KP2KP Nunukan Ari Saptono mengedukasi langsung Bapak Tumijan mengenai kewajiban perpajakan yang selama ini harus dilakukan yaitu pelaporan SPT Tahunan dan juga pembayaran pajak atas penghasilan yang diperoleh sebulan sekali.
Kepala KP2KP Nunukan kembali mengingatkan dalam perbincangannya, sebagai wajib pajak yang memiliki usaha hendaknya patuh dalam menjalankan kewajiban pembayaran setiap memperoleh penghasilan sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2018 maupun sesuai dengan tarif pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan nomor 36 tahun 2008 dan juga melaporkan SPT Tahunan setiap tahun sebelum bulan Maret.
Selain mengingatkan secara lisan, tim pun juga memberikan brosur sebagai pengingat agar wajib pajak semakin patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan agar tidak terkena denda
- 22 kali dilihat