
Tak hanya buka di Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan, loket untuk Program Pengungkapan Sukarela (PPS) juga buka di Pos Pelayanan Pajak Sebatik, Kab. Nunukan (Jumat, 11/02).
Loket ini disediakan di Sebatik agar warga di Pulau Sebatik bagian utara dan sekitarnya tidak perlu jauh-jauh ke Pulau Nunukan. Mengingat kondisi geografis Kabupaten Nunukan yang terpisah dan juga cukup jauh.
“Kita coba buka loket PPS juga di Sebatik buat jaga-jaga. Nanti akan ada rolling petugas dari KP2KP untuk membantu petugas di Sebatik. Baik untuk PPS maupun SPT Tahunan,” ujar Kepala KP2KP Nunukan Ari Saptono.
Berlokasi di Pos Pelayanan Pajak Sebatik, di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Sungai Nyamuk, Sebatik Timur, berada di pemukiman Pulau Sebatik yang paling ramai. Hal tersebut karena wilayah tersebut berada di perbatasan dan lebih banyak terjadi kegiatan ekonomi.
Perlu diketahui PPS merupakan program yang menjadi bentuk fasilitas dari pemerintah bagi wajib pajak yang belum melaporkan hartanya mulai tahun 2016 hingga 2020. Bagi para peserta PPS nantinya akan mendapat hak bergantung pada jenis kebijakan yang diambil.
Sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP), PPS akan dilaksanakan mulai bulan Januari hingga Juni 2022. Dengan demikian, pembukaan loket disesuaikan dengan pelaksanaan program tersebut.
- 11 kali dilihat