Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ngabang melakukan sosialisasi aktivasi NIK menjadi NPWP bagi Wajib Pajak Pengusaha UMKM (Kamis, 1/12). Sosialisasi yang dilakukan di Aula KP2KP Ngabang ini diikuti oleh 26 pengusaha di Kecamatan Ngabang. Jepriarno Sihombing dan Venansius Sinabutar bertindak selaku tim penyuluh dalam pertemuan ini.

Acara dibuka oleh Kepala KP2KP Ngabang Prima Wihantoro. "Sosialisasi ini rutin kami laksanakan sebagai bentuk dukungan kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam meningkatkan pengetahuan tentang kewajiban perpajakan", tutur Prima dalam sambutannya. Prima berharap melalui acara ini, para pengusaha dapat meningkatkan kompetensi dalam pengelolaan bisnisnya, sehingga usahanya makin maju dan berkembang. 

Jepriarno menjelaskan bahwa Wajib pajak dapat mengaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara daring melalui ponsel atau smartphone.  Sejak 14 Juli 2022, pemerintah telah resmi memberlakukan NIK sebagai NPWP. Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. ''saat ini masyarakat sudah dapat mengecek status NIK miliknya, apakah sudah terintegrasi dengan NPWP atau belum," ujar Jepriarno.

Untuk melakukan aktivasi NIK menjadi NPWP wajib pajak dapat mengakses nya melalui laman DJP Online. Lalu pilih menu profil dan lakukan validasi NIK dan Kartu Keluarga. Setelah status NIK valid sebagai NPWP dan data utama terisi lengkap, wajib pajak dapat melengkapi data-data lainnya. Di menu data lainnya, wajib pajak bisa melengkapi atau memperbaiki data alamat tempat tinggal, nomor handphone, dan email untuk administrasi perpajakan DJP Online. Lalu, terdapat menu data Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU). Pastikan status data KLU itu valid, yakni dengan mengisi pekerjaan utama dan pekerjaan lainnya dengan benar, sesuai kondisi yang ada. Apabila terdapat perubahan, klik ubah profil.

Acara dilanjutkan dengan tanya jawab terkait kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi bagi wajib pajak yang memiliki usaha. Dalam sesi tanya jawab, Winarti, salah satu peserta kelas pajak, bertanya tentang kewajiban perpajakan bagi wajib pajak dengan omset di atas 4,8 milyar dalam setahun. Selanjutnya Venansius menjelaskan tentang salah satu kewajiban wajib pajak tersebut yaitu dikukuhkan menjadi pengusaha kena pajak (PKP).

Mengakhiri kegiatan sosialisasi pajak, Jepriarno berharap agar pengusaha dapat memahami hak dan kewajiban perpajakan nya dengan tepat.

 

Pewarta: Venansius Sinabutar
Kontributor Foto: Venansius Sinabutar
Editor: Venansius Sinabutar