
Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ngabang mengadakan siaran radio bersama dengan Radio Pemerintah Landak (Selasa, 16/11). Siaran ini menggandeng Abdul Ghafar selaku Fungsional Penyuluh KPP Pratama Sanggau. Siaran ini membahas tentang Undang Undang No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang telah diresmikan Presiden Joko Widodo pada tanggal 29 Oktober 2021.
UU HPP ini terdiri atas sembilan bab yang terdiri dari enam lingkup pengaturan yakni Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon serta Cukai. Atas masing masing ruang lingkup memiliki waktu pemberlakuan kebijakan yang berbeda.
“Perubahan UU PPh berlaku mulai Tahun Pajak 2022, perubahan UU PPN berlaku mulai 1 April 2022, perubahan UU KUP berlaku mulai tanggal diundangkan, kebijakan PPS berlaku 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022, pajak karbon mulai berlaku 1 April 2022, dan perubahan UU Cukai berlaku mulai tanggal diundangkan,” ungkap Abdul dalam siaran nya tersebut.
Melalui siaran nya tersebut Abdul turut menghimbau agar wajib pajak dapat megetahui dengan cermat batas waktu pemberlakuan peraturan tiap tiap kebijakan tersebut agar tidak terlambat dalam menunaikan kewajiban perpajakan nya.
Direktorat Jenderal Pajak memberikan fasilitas dan kemudahan bagi wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban nya. Dengan terbitnya UU HPP diharapkan bisa mendukung percepatan pemulihan ekonomi dan memberikan manfaat lebih besar kepada wajib pajak terkait pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan dan tentunya akan menngkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak dalam membayar dan melaporkan pajak nya. ‘’Saya berharap wajib pajak dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan nya dengan benar demi Indonesia yang lebih baik,”tutup Abdul.
- 13 kali dilihat