
Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ngabang L. Joko Tri Santoso mengikuti rapat bersama pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) mengenai Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) di Aula BPRD Landak (Jumat, 23/10). Kegiatan ini diikuti oleh beberapa instansi terkait seperti Sekretariat Daerah, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Badan Pajak dan Retribusi Daerah.
Konfirmasi Status Wajib Pajak merupakan keterangan status wajib pajak yang memuat status valid. Status keterangan valid ini merupakan syarat saat masyarakat mengakses layanan publik tertentu. Ruang lingkup layanan publik tertentu ini ialah yang memuat tentang penerbitan surat izin usaha, surat izin praktik, surat izin lingkungan, penerbitan kartu kuning, dan surat lainnya. Tujuan dari peraturan bupati ini ialah untuk mengoptimalisasi dana bagi hasil pajak serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang ada di Kabupaten Landak
Dalam rapat pembahasan KSWP ini, L menjelaskan bahwa tata cara pelaksanaannya ialah setiap masyarakat yang ingin mengakses layanan publik tertentu harus memenuhi status valid. Apabila statusnya tidak valid, maka masyarakat dapat mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak untuk melakukan konfirmasi. Lalu masyarakat nanti akan diarahkan untuk memenuhi semua syarat administrasi, melunasi pajak yang terutang dan melaksanakan pelaporan SPT Tahunan dua tahun terakhir. Setelah melakukan kewajiban tersebut, masyarakat akan mendapatkan Surat Keterangan Status Wajib Pajak valid dan kemudian dapat melanjutkan akses layanan publik tertentu tersebut.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang melaksanakan layanan publik tertentu dilakukan melalui sistem informasi pada pemerintah daerah yang terhubung dengan sistem informasi pada Direktorat Jenderal Pajak. Dari sistem tersebut, maka dapat diketahui masyarakat tersebut memiliki status valid atau tidak valid.
- 45 kali dilihat