Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ngabang mengadakan penyuluhan dan edukasi perpajakan kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Ngabang (Rabu, 27/10).

Kegiatan ini dibawakan oleh Fungsional Penyuluh KPP Pratama Sanggau Abdul Ghafar. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai perpajakan kepada para pengusaha UMKM. Meskipun secara tatap muka, asistensi dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Dalam acara penyuluhan ini, Abdul menjelaskan mengenai kewajiban perpajakan pengusaha UMKM. Pengusaha UMKM atas penghasilan usaha nya dikenakan PPh Final dengan memakai acuan berdasarkan PP23. Dalam aturan tersebut, tarif pajak nya adalah 0,5% dari Penghasilan Bruto per bulan. Setiap wajib pajak diberikan tanggung jawab untuk menghitung dan menyetorkan pajaknya sendiri ke bank persepsi atau kantor pos. Lanjut Abdul, para wajib pajak ini pun diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan.

Pelaporan SPT Tahunan merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, batas waktu pelaporan SPT Tahunan sampai dengan tanggal 31 Maret setiap tahunnya. Sedangkan untuk Wajib Pajak Badan sampai dengan tanggal 30 April. Setiap wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunannya dengan mengakses DJP Online.

Pada bagian akhir Abdul menjelaskan tata cara pengisian dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) secara lengkap bagi para pelaku UMKM. ''Dengan begitu bapak ibu dapat menunaikan kewajiban perpajakan nya dengan mudah,'' jelas Abdul. Dengan edukasi ini, KP2KP Ngabang berharap dapat meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan perpajakan para pelaku UMKM.