
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ngabang menggelar Sosialisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 tahun 2021 tentang Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di Aula Bupati Landak, Kabupaten Landak (Rabu, 8/12).
Kegiatan ini dilakukan untuk memberi informasi kepada Wajib Pajak Bendaharawan Instansi Pemerintah yang ada di Kabupaten Landak. Penyampaian edukasi ini dilakukan oleh Fungsional Penyuluh KPP Pratama Sanggau Abdul Ghafar dan Abdullah Aziz Alaika.
Acara sosialisasi dibuka dengan sambutan Kepala KP2KP Ngabang L Joko Tri Santoso. Dalam sambutannya L menjelaskan latar belakang lahirnya UU HPP.
“Lahirnya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menjadi bagian dari proses reformasi struktural untuk mendorong sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel. Penguatan sistem perpajakan akan memperkuat fungsi APBN dari sisi penerimaan terutama dalam pembangunan jangka panjang," ungkap L.
"Dengan UU HPP akan membentuk sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum sehingga dapat memperluas basis pajak serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Upaya ini dilakukan dengan tetap menjaga keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat luas dan dinamika perekonomian di masa depan,” tambah L.
Pembahasan materi UU HPP dibawakan oleh Abdul Ghafar. Abdul menerangkan UU HPP terdiri dari 9 bab dan memiliki enam ruang lingkup pengaturan, meliputi Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, serta Cukai.
Atas masing-masing ruang lingkup memiliki waktu pemberlakuan kebijakan yang berbeda, “Perubahan UU PPh berlaku mulai Tahun Pajak 2022, perubahan UU PPN berlaku mulai 1 April 2022, perubahan UU KUP berlaku mulai tanggal diundangkan, kebijakan PPS berlaku 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022, pajak karbon mulai berlaku 1 April 2022, dan perubahan UU Cukai berlaku mulai tanggal diundangkan,” ungkap Abdul.
Abdul juga mengingatkan agar wajib pajak memperhatikan dengan baik waktu pemberlakuan untuk tiap-tiap kebijakan agar tidak sampai terlewat dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
- 14 kali dilihat