
Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ngabang L.Joko Tri Santoso melakukan kunjungan ke Kantor Kejaksaan Negeri Landak untuk menyampaikan informasi dan menghimbau ASN Kejari Landak lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tepat waktu di Ngabang (Jumat, 4/2). Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Landak Sukamto menyambut baik kunjungan dari KP2KP Ngabang.
Dalam kesempatan tersebut L menjelaskan bahwa batas waktu penyampaian SPT Tahunan adalah 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Ia juga mengingatkan agar para ASN ini dapat mempersiapkan bukti potong dan data lain yang diperlukan dalam pelaporan sehingga pelaporan SPT dapat segera dilakukan sebelum batas waktu penyampaiannya.
Selain himbau Lapor SPT, L juga menyampaikan program terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS). PPS merupakan sebuah pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. Adapun jangka waktu pelaksanaan PPS 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.
Kepala KP2KP Ngabang berharap masyarakat dapat memanfaatkan Program PPS ini bagi yang belum sepenuhnya mengungkapkan aset perolehan 2015 s.d. 2020 disamping kewajiban lapor SPT Tahunan tahun pajak 2021.
Di akhir kunjungan Kajari Landak merespon positif penjelasan dari Kepala KP2KP Ngabang. ''Saya mengucapkan terima kasih kepada KP2KP Ngabang atas himbauan nya untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan dan memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela dengan tepat waktu," Jelas Sukamto.
- 11 kali dilihat