Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Negara kembali mengadakan edukasi secara daring dengan menggunakan media Zoom Meeting di Bali (Rabu, 18/2).

Kegiatan yang mengambil tema Hak dan Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak Orang Pribadi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Pelaksana KP2KP Negara Luh Putu Ratna Suniartini dan Ersia Putri Dwi Suryanti yang menjadi narasumber menjelaskan bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum melaksanakan kewajiban perpajakan menjadi sasaran kegiatan edukasi. Belasan wajib pajak mengikuti kegiatan yang dimulai pukul 10.00 – 11.00 WITA. 

Narasumber menyatakan bahwa mulai dari pendaftaran NPWP melalui ereg.pajak.go.id hingga pemberian materi kewajiban perpajakan kepada wajib pajak dilakukan secara daring. Kali ini, wajib pajak mendapatkan edukasi tentang kewajiban perpajakannya dari mulai menghitung, menyetorkan hingga melaporkan pajaknya.

Apalagi pada masa pelaporan SPT Tahunan ini merupakan momen yang tepat untuk mengedukasi wajib pajak.

“Edukasi daring ini merupakan sarana yang tepat di masa pandemi ini untuk mengejar kepatuhan perpajakan wajib pajak,” ungkap Ersia.

Acara diakhiri dengan sesi tanya jawab dan pemaparan rangkuman materi dari narasumber. Narasumber berharap dengan diadakannya edukasi ini wajib pajak tetap melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar dan tepat waktu.