
Pelaksana Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Negara, Pande Made Suryawan memberikan asisten perpajakan terkait Tata Cara Pelaporan SPT Tahun Badan dengan menggunakan e-Form 1771 kepada wajib pajak yang pemilik perseroan komanditer (CV) yang bergerak di bidang usaha kontruksi (Rabu, 16/2). Pelaksanaan asistensi ini dilakukan di ruang Tempat Pelayanan Terpadu KP2KP Negara.
“KP2KP Negara memberikan panduan dalam mengisi laporan SPT Tahunan secara daring melalui DJP Online yang batas pelaporan SPT Tahunan sampai tanggal 30 April,” ungkap Pande. Wajib pajak dipandu cara pengisian SPT Tahunan mulai dari mengunduh aplikasi adobe reader hingga formulir SPT e-Form 1771.
Wajib pajak dalam hal ini diwakili oleh direktur perusahaan, Ketut Ari datang membawa laptop milik perusahaan untuk dipandu mengakses DJP Online. Ketut selaku direktur perusahaan menjelaskan sebelumnya telah melaporkan SPT Tahunan, namun karena adanya perubahan aplikasi viewer, ia sedikit kebingungan dalam mengisi SPT Tahunan.
“Saya datang langsung ke kantor pajak Negara karena sebelumnya menggunakan e-Form versi lama sudah tidak bisa lagi digunakan dan diganti dengan e-Form PDF,” ujar Ketut Ari. Ia menuturkan sedikit kesulitan ketika men-install aplikasi adobe reader pada perangkat laptopnya.
Setelah memandu mengisi laporan SPT Tahunan melalui e-Form, Pande berharap dengan adanya e-Form PDF ini dapat mempermudah wajib pajak dalam melaksanakan pelaporan SPT Tahunannya secara daring melalui laman DJP Online.
- 872 kali dilihat