Demi menjangkau lebih banyak wajib pajak, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Negara kembali menyelenggarakan kegiatan edukasi perpajakan mengenai PMK-110/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19 (Rabu, 30/9). Edukasi perpajakan secara daring melalui media aplikasi zoom meeting di Bali.

Edukasi perpajakan yang dimulai pukul 10.00 WITA diikuti oleh belasan wajib pajak. “Edukasi daring dengan tema Insentif Pajak ini kami laksanakan kembali agar semakin banyak wajib pajak yang mengetahui adanya insentif pajak bagi pelaku usaha,” ungkap Diah Widiasari dalam sambutannya selaku narasumber acara.

Pada kesempatan ini, narasumber membawakan materi seputar insentif pajak yang bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak. Diah menjelaskan bahwa wajib pajak masih bisa memanfaatkan insentif sampai dengan masa pajak Desember 2020. Diah berharap melalui edukasi pajak ini, pelaku usaha yang terdampak pandemi dapat memanfaatkan insentif pajak ini dengan sebaik-baiknya.