
KP2KP Nanga Pinoh menugaskan empat orang pegawainya untuk datang dan berkeliling ke Kecamatan Belimbing (Rabu, 20/7). Kegiatan ini dilakukan untuk menindaklanjuti hasil kegiatan pengamatan data lapangan yang dilakukan KP2KP Nanga Pinoh guna melihat lebih luas lagi potensi pajak yang dapat ditemukan di Kabupaten Melawi.
“Nanti kita bagi menjadi dua tim,” ujar Muhammad Hardimas Hermawan saat memimpin kegiatan pengamatan data lapangan tersebut.
Berdasarkan data, potensi usaha wajib pajak paling besar di Kabupaten Melawi apabila dilihat dari usaha yang dilakukan oleh masyarakat adalah pekebunan, baik perkebunan karet maupun sawit. Hal ini juga dapat dilihat dari jenis usaha wajib pajak yang didaftarkan sewaktu mendaftarakan diri dan memperoleh nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Dari kegiatan yang telah dilakukan, terdapat kurang lebih dua belas wajib pajak yang didatangi oleh pegawai KP2KP Nanga Pinoh di Kecamatan Belimbing. Dilihat dari jenis wajib pajaknya, maka dapat dibagi menjadi dua. Ada wajib pajak yang sudah memiliki NPWP dan wajib pajak yang belum memiliki NPWP.
Beberapa poin data yang didapatkan oleh pegawai KP2KP Nanga Pinoh antara lain meliputi nama usaha, tahun berdiri, pembayaran dan pelaporan pajak, serta pelaporan harta. Pelaporan harta menjadi hal penting yang disampaikan oleh pegawai KP2KP Nanga Pinoh kepada wajib pajak, khususnya untuk memastikan bahwa kepemilikan harta wajib pajak sudah dilaporkan dalam surat pemberitahuan tahunan.
Selain mencari data potensi pajak, petugas pengamatan dari KP2KP Nanga Pinoh juga menyampaikan mengenai batasan omset sebesar 500 juta bagi wajib pajak usahawan di Kecamatan Belimbing tersebut. Hal ini dilakukan karena dari informasi yang didapatkan, masih banyak wajib pajak yang belum mengetahui tentang batasan omset ini.
- 12 kali dilihat