
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Melawi mendatangi KP2KP Nanga Pinoh untuk mendiskusikan pajak bersama Kepala KP2KP Nanga Pinoh (Senin, 11/04). Perlu diketahui bahwa salah satu tugas, pokok, dan fungsi dari dinas tenaga kerja adalah melakukan pembinaan hubungan industrial, jaminan sosial dan penyelesaian hubungan industrial dalam rangka perlindungan tenaga kerja.
Tugas, pokok, dan fungsi tersebut ketika dijalankan sangat bersinggungan dekat dengan pajak khusunya dalam transaksi industri dan hubungan kerja. Dalam diskusi bersama Kepala KP2KP Nanga Pinoh, salah satu yang ditanyakan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Melawi adalah status nomor pokok wajib pajak (NPWP) milik istri. Dalam ketentuan pajak NPWP hanya wajib dimiliki oleh kepala keluarga saja karena dianggap sebagai satu kesatuan sehingga istri dapat menggunakan NPWP suami. Akan tetapi, dalam hubungan industrial dan transaksi usaha wajib pajak terdapat dinas yang mewajibkan NPWP harus atas nama istri apabila transaksi dilakukan oleh istri. “Kalau ketentuan pajak yang wajib punya NPWP hanya suami saja Pak” jelas Putut Rachmanto selaku Kepala KP2KP Nanga Pinoh.
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Melawi pun merasa terbantu dengan penjelasan Kepala KP2KP Nanga Pinoh khususnya mengenai status NPWP istri. Dengan adanya informasi ini tentu akan memudahkan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Melawi dalam memberikan penjelaskan kepada masyarakat ketika terdapat permasalahan atau kendala berhubungan dengan pajak.
- 10 kali dilihat