
Pada masa pelaporan SPT Tahunan kali ini, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Pinoh menyambut pelapor SPT Tahunan pertama di hari kerja pertama di loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) (Senin, 3/1).
SPT Tahunan merupakan salah satu kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak setiap tahunnya. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, batas waktu penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2021 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak atau 31 Maret 2022 dan untuk Wajib Pajak Badan adalah 30 April 2022.
Wajib Pajak menyampaikan bahwa pelaporan SPT Tahunan di hari pertama langsung membuatnya lebih tenang karena dapat menuntaskan kewajiban perpajakan secara tepat waktu dan cepat sehingga bisa fokus kepada hal yang lain tanpa memikirkan kewajiban pelaporan SPT Tahunan lagi di tahun ini.
Pada kesempatan yang sama, Wajib Pajak juga diberikan informasi oleh petugas loket TPT tentang kewajiban SPT Tahunan yang juga bisa dilakukan secara daring. “Jika suatu saat bapak tidak bisa datang ke kantor karena berbagai halangan pada masa pelaporan SPT Tahunan, bapak juga bisa melaporkan SPT Tahunan secara daring melalui laman https://djponline.pajak.go.id/,” tutur Muhammad Hardimas Hermawan.
- 41 kali dilihat