Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Namlea melakukan sosialisasi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Buru, Maluku (Kamis, 16/2). Sosialisasi yang mengambil tema “Pemadanan NIK-NPWP” ini bertempat di Aula Kantor Bupati Buru dan dihadiri oleh sekitar 70 peserta termasuk Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Buru Arman Buton dan para Kepala OPD Pemda Kabupaten Buru.

Kegiatan dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan doa untuk mengawali sosialisasi yang dipimpin oleh anggota Tim Penyuluh KPP Pratama Ambon Subhan Marasabessy. Acara dilanjutkan dengan sambutan oleh Kepala KPP Pratama Ambon yang diwakili oleh Kepala Seksi Pengawasan VI Maria Mediatrik Indira Putria.

“Kami menyampaikan permintaan maaf karena Kepala KPP Pratama Ambon tidak dapat menghadiri sosialisasi pagi ini karena sedang melakukan tugas kedinasan. Beliau berharap sosialisasi berjalan lancar dan seluruh ASN dapat melakukan pemadanan NIK dan melaporkan SPT Tahunannya” ungkap Maria dalam sambutannya.

Kemudian sosialisasi dilanjutkan dengan sambutan oleh Penjabat  (Pj.) Bupati Buru yang dibacakan oleh Arman Buton. “Saya mewakili Bupati Buru memohon maaf karena berhalangan hadir. Pak Sekda juga tidak dapat hadir karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan” jelasnya.

Dalam sambutan yang dibacakan oleh Arman, Pj. Bupati Buru sangat mengapresiasi kinerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dimana target tahun 2022 tercapai sebesar 114% atau sebesar Rp2.034,5 Triliun. Pj. Bupati Buru juga mengimbau agar seluruh ASN di lingkungan Pemda Kabupaten Buru dapat segera melakukan validasi NIK dan melaporkan SPT Tahunannya.

Setelah sambutan selesai, selanjutnya adalah sesi paparan materi dan praktik pemadanan NIK-NPWP dan pelaporan SPT Tahunan yang dibawakan oleh Kepala KP2KP Namlea Syarifudin. “Validasi atau pemadanan NIK ini untuk memudahkan Bapak/Ibu dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Jadi, kedepan tidak ada lagi NPWP Orang Pribadi 15 digit, tetapi menggunakan NIK 16 digit yang berlaku sepenuhnya 1 Januari 2024,” paparnya.

Acara dilanjutkan dengan praktik pemadanan NIK pada laman djponline.pajak.go.id. “Setelah Bapak dan Ibu berhasil login, silahkan pilih profil dan lihat datanya, apakah NIK-nya sudah valid atau belum. Status disini perlu dikonfirmasi, jadi Bapak dan Ibu isi kolom NIK, kemudian pastikan Nama, Tempat dan Tanggal Lahir sudah sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP),” jelas Syarifudin.

Di akhir acara, Kepala KP2KP Namlea mengingatkan kembali bahwa NPWP format lama 15 digit masih bisa dipakai hingga 31 Desember 2023. “Bapak dan ibu jangan lupa untuk melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi, dimana jatuh temponya tanggal 31 Maret 2023. Apabila membutuhkan konsultasi lebih lanjut terkait pemadanan NIK-NPWP dan pelaporan SPT Tahunan, dapat menghubungi kontak Whatsapp yang ditampilkan di depan,” pungkasnya.

 

Pewarta: Ferdinand David Melatunan
Kontributor Foto: Julianingsih
Editor: Bayu Kristianto