
Petugas Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mukomuko mendatangi lokasi tempat kedudukan wajib pajak atas nama Sugiyono untuk melakukan verifikasi lapangan dalam rangka permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan untuk melakukan aktivasi akun PKP. Kunjungan dilaksanakan di lokasi tempat usaha wajib pajak di Desa Pondok Makmur, Kecamatan Air Manjunto, Kabupaten Mukomuko (Jumat, 27/1).
Survei lapangan ini dilakukan oleh dua petugas KP2KP Mukomuko yaitu: Ahmad Satria Mandala Kahfi dan Sindy Sherrina. Selain memeriksa kebenaran data wajib pajak, petugas dari KP2KP Mukomuko juga memberikan edukasi terkait hak dan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak yang telah dikukuhkan menjadi PKP.
Adapun, dikarenakan wajib pajak yang mengajukan PKP adalah wajib pajak orang pribadi, maka petugas juga melakukan sosialisasi terkait kewajiban untuk melakukan pemutakhiran data mandiri atas Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sindy Sherrina selaku petugas dari KP2KP Mukomuko lebih lanjut menjelaskan bahwa wajib pajak orang pribadi wajib melaksanakan proses pemadanan NIK menjadi NPWP yang dapat dilakukan bersamaan dengan pelaporan SPT Tahunan melalui satu kanal yang sama yaitu secara online melalui situs www.djponline.pajak.go.id.
Sindy menambahkan bahwa pemadanan NIK dengan NPWP merupakan amanat dari ketentuan Pasal 2 ayat (1a) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-112/PMK.03/2022 tentang NPWP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi,Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, dimana mulai 1 Januari 2024, peran NPWP sebagai identitas wajib pajak orang pribadi akan digantikan oleh NIK.
Terkait dengan permohonan pengukuhan PKP, Kahfi yang juga merupakan petugas dari KP2KP Mukomuko menjelaskan bahwa kegiatan verifikasi lapangan dilakukan untuk memastikan kebenaran antara data yang disampaikan dalam permohonan wajib pajak dengan kondisi di lapangan yang sebenarnya, terutama kebenaran alamat dari wajib pajak. Pada kesempatan verifikasi lapangan juga wajib pajak akan diberikan edukasi oleh petugas pajak terkait pelaksanaan kewajiban perpajakan bagi PKP mulai dari pencatatan, pembuatan faktur, pembayaran sampai dengan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Dalam kunjungan tersebut, diperoleh informasi bahwa wajib pajak yang mengajukan pengukuhan PKP merupakan pedagang pengepul Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit. Wajib pajak mengajukan pengukuhan PKP dikarenakan nilai transaksi penjualan TBS sudah mencapai nilai lebih dari 4,8 Milyar dimana yang bersangkutan wajib untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pada lokasi usaha wajib pajak didapati beberapa aset yang mendukung usaha wajib pajak sebagai pedagang pengepul TBS sawit antara lain: 2 kendaraan truk pengangkut TBS, gudang, timbangan dan beberapa peralatan kantor penunjang usaha wajib pajak.
Pada akhir verifikasi lapangan, dilakukan penandatanganan dokumen terkait permohonan pengukuhan PKP yang diajukan oleh wajib pajak dan dilakukan proses dokumentasi sebagai bukti bahwa verifikasi lapangan telah dilakukan. Selanjutnya wajib pajak diminta untuk datang ke KP2KP Mukomuko untuk melengkapi persyaratan dan menyelesaikan proses pengukuhan pengusaha kena pajak.
Pewarta: Tomi Wiranto |
Kontributor Foto: Ahmad Satria Mandala Kahfi |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
- 20 kali dilihat