Petugas Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mukomuko melakukan kunjungan kerja ke lokasi usaha wajib pajak CV. Abang Adek Karya Mandiri untuk melakukan verifikasi lapangan dalam rangka permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Kunjungan dilakukan di lokasi tempat kedudukan wajib pajak di Jalan Sultan Gendamsyah Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko (Selasa, 22/11).

Verifikasi lapangan dilakukan sebagai tindak lanjut atas permohonan Pengukuhan PKP yang telah diajukan oleh wajib pajak di KP2KP Mukomuko sebelumnya. Dalam verifikasi lapangan ini petugas KP2KP Mukomuko mengumpulkan data lapangan untuk mencocokkan data yang disampaikan wajib pajak dengan keadaan sebenarnya dari usaha wajib pajak. Tidak hanya itu, petugas juga memberikan penjelasan kepada wajib pajak mengenai hak dan kewajiban setelah dikukuhkan menjadi PKP.

Pada verifikasi lapangan tersebut petugas bertemu dengan Bapak Rasmiadi selaku direktur dari CV. Abang Adek Karya Mandiri, wajib pajak yang sedang melakukan permohonan untuk dikukuhkan sebagai PKP. Rasmiadi menjelaskan bahwa perusahaan tersebut rencananya akan mulai beroprasi tahun 2023 dan akan bergerak dibidang jasa konstruksi ataupun pengadaan barang dan jasa dengan konsumen utama adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko.

Deshita Maharani Raharjo selaku Petugas dari KP2KP Mukomuko menjelaskan bahwa wajib pajak wajib mengetahui dan melaksanakan hak dan kewajiban mereka selaku PKP. Lebih lanjut dijelaskan pengukuhan PKP memberikan tambahan beban tanggung jawab kepada wajib pajak untuk memungut dan menerbitkan faktur pajak, menyetor, serta melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukan oleh wajib pajak.

“Salah satu kewajiban yang sering dilupakan oleh PKP adalah kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN pada akhir bulan berikutnya dengan kemungkinan sanksi denda sebesar Rp. 500.000 jika wajib pajak tidak atau terlambat untuk melakukan pelaporan PPN”, ungkap Deshita. Hal ini penting untuk disampaikan agar wajib pajak tidak lagi beralasan atas ketidaktahuan mereka terhadap kewajiban pelaporan SPT Masa PPN pada tiap bulan jika sanksi denda diterbitkan atas kelalaian wajib pajak untuk melaporkan SPT Masa PPN tepat waktu.

Selain melakukan verifikasi lapangan, petugas juga melakukan edukasi kepada wajib pajak tentang Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan terkait dengan aturan baru mengenai tarif PPN dimana mulai tanggal 1 April 2022 tarif PPN akan berubah menjadi 11% dari yang sebelumnya 10%.

Wajib pajak merespon positif edukasi dan verifikasi lapangan yang dilaksanakan oleh KP2KP Mukomuko. Pada akhir dari verifikasi lapangan yang dilakukan, petugas dari KP2KP Mukomuko mengingatkan juga bahwa selain mengajukan permohonan PKP, wajib pajak juga diimbau untuk mengajukan Permintaan Aktivasi Akun PKP dan Sertifikat Elektronik. Jika wajib pajak sudah dikukuhkan menjadi PKP namun belum melakukan aktivasi akun dan sertifikat elektronik maka PKP tidak dapat menggunakan layanan perpajakan PKP secara elektronik. Permintaan ini paling lama tiga bulan setelah status wajib pajak sudah menjadi PKP.

 

Pewarta: Tomi Wiranto
Kontributor Foto: Deshita Maharani Raharjo
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum