
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mukomuko kembali mengadakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Perpajakan Dana Desa. Kepala KP2KP Mukomuko Tomi Wiranto menjelaskan agenda rutin ini untuk membantu pengelolaan pajak para bendahara desa dan mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor dana desa.
“Dengan adanya Monev ini, kami berharap dapat membantu para Bendahara Desa secara optimal untuk mengelola perpajakan dana desa agar terhindar dari kesalahan dalam penghitungan pajaknya,” ungkap Tomi dalam sambutannya di Aula Kecamatan V Koto (Rabu, 2/12).
Tahun ini, Monev Perpajakan Dana Desa dilaksanakan pada bulan Desember 2020 dan terbagi menjadi 2 periode. Periode pertama diadakan selama 3 hari yaitu pada tanggal 1 Desember 2020 bertempat di Aula Kecamatan Lubuk Pinang, 2 Desember 2020 bertempat di Aula Kecamatan V Koto, dan 3 Desember 2020 di Aula Kecamatan Kota Mukomuko.
Selanjutnya pada periode kedua dimulai tanggal 15 Desember 2020 di Aula Kecamatan Penarik, 16 Desember 2020 di Aula Kecamatan Pondok Suguh, dan terakhir pada 17 Desember 2020 di Aula Kecamatan Ipuh.
Lebih lanjut Tomi menyebutkan bahwa dalam kegiatan ini KP2KP Mukomuko bekerjasama dengan Account Representative (AR) KPP Pratama Argamakmur yang bertugas untuk wilayah Mukomuko.
“Monev Perpajakan Dana Desa ini diikuti oleh seluruh Bendahara Desa atau Kaur Keuangan dari seluruh Kabupaten di Mukomuko sesuai dengan jadwal yang telah kami tetapkan,” imbuh Tomi.
Selain itu, acara ini dilakukan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan mengingat saat ini masih berada dalam kondisi pandemi Covid-19.
Dalam kegiatan tersebut setiap bendahara desa dapat berkonsultasi langsung dengan AR atau pihak KP2KP Mukomuko terkait pelaksanaan kewajiban perpajakan atas belanja dana desa. Selain berkonsultasi, para Bendahara Desa juga dapat meminta petunjuk dalam melakukan pelaporan SPT Masa.
Sementara itu, Camat Kecamatan V Koto Iftikar mengapresiasi kegiatan ini. Menurutnya, acara ini bisa mempermudah akses para Bendahara Desa atau Kaur Keuangan untuk bertatap muka dan berkonsultasi langsung dengan petugas pajak. “Monev Perpajakan Dana Desa ini kami rasa sangat membantu para Bendahara Desa dalam mengadministrasikan dan mengelola pajak dana desa, mengingat jarak beberapa desa dengan KP2KP atau KPP Pratama yang relatif jauh,” ujarnya.
Selain itu, Iftikar menyebutkan kendala yang sering dihadapi oleh desa-desa adalah pergantian pejabat Bendahara Desa atau Kaur Keuangan, sehingga para bendahara desa yang baru belum paham tata cara pengelolaan perpajakan atas dana desa. “Dengan adanya kegiatan ini para Bendahara Desa atau Kaur Keuangan yang baru dapat secara langsung memperoleh pengetahuan mengenai hal-hal terkait perpajakan dana desa,” lanjutnya.
Meski demikian, para Bendahara Desa dapat juga menghubungi secara daring media sosial KP2KP Mukomuko apabila memerlukan informasi perpajakan terkini, ingin berkonsultasi, atau membutuhkan kode billing permbayaran pajak. (WJL)
- 93 kali dilihat