Pegawai Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mukomuko melaksanakan kegiatan kunjungan lapangan terhadap calon Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang berlokasi di Jalan Fatmawati Pulau Payung, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko (Rabu, 10/8). Adapun kunjungan terhadap calon PKP dengan klasifikasi usaha minimarket ini merupakan tindak lanjut dari pengajuan permohonan pengukuhan PKP yang diajukan oleh wajib pajak sebelumnya sebagai rangkaian proses aktivasi akun PKP.

Survei lapangan ini dilakukan oleh pelaksana KP2KP Mukomuko, Ahmad Satria Mandala Kahfi. Selain memeriksa kebenaran data wajib pajak, Kahfi juga memberikan edukasi terkait hak dan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak yang telah dikukuhkan menjadi PKP. Salah satu kewajiban yang sering dilupakan oleh PKP adalah kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN pada akhir bulan berikutnya dengan kemungkinan sanksi denda sebesar Rp. 500.000 jika wajib pajak tidak atau terlambat untuk melakukan pelaporan PPN.

Lebih lanjut Kahfi menjelaskan bahwa menjadi PKP mengakibatkan wajib pajak memiliki kewajiban perpajakan yang lebih besar dan hal tersebut harus menjadi titik utama yang diperhatikan oleh wajib pajak selain dari pada hak untuk mengkreditkan Pajak Masukan (PM) dan kemungkinan mendapatkan pekerjaan dari instansi pemerintah dan/atau swasta.

Terkait dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Undang-Undang HPP) ada aturan baru mengenai tarif PPN yang harus dijelaskan kepada wajib pajak. “Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang HPP, tarif PPN mulai 1 April 2022 naik menjadi 11% dari yang sebelumnya 10%,” ungkap Kahfi.

Pada saat kunjungan tersebut, petugas bertemu dengan Marta selaku salah satu pegawai yang bekerja di PT One Mart Group selaku perusahaan yang mengajukan PKP. Pada pertemuan tersebut dijelaskan bahwa perusahaan yang didirikan di Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko tersebut merupakan perusahaan yang memiliki hubungan khusus dengan perusahaan minimarket di Kota Bengkulu yaitu dalam hal pemilik minimarket adalah orang yang sama.

Sebagai penutup pertemuan dengan perwakilan dari wajib pajak, Kahfi berpesan kepada PT One Mart Group selaku pihak yang mengajukan permohonan PKP untuk selalu melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik terutama kewajiban sebagai PKP nantinya.

 

Pewarta: Tomi Wiranto
Kontributor Foto: Dewa Gede Krisna Pradana
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum