Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Muara Bulian Kembali membuka layanan perpajakan salah satu nya pendampingan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Muara Bulian (Senin, 3/1).
Pada Minggu pertama di Tahun 2022, Petugas TPT KP2KP Muara Bulian telah mendampingi beberapa wajib pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan dan memberikan apresiasi berupa suvenir kepada wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan di TPT KP2KP Muara Bulian di awal tahun 2022 ini.
Salah satu wajib pajak merupakan wajib pajak orang pribadi usahawan, wajib pajak menjelaskan sebab melaksanakan pelaporan diawal tahun dikarenakan lebih awal lebih nyaman dan kecil kemungkinan mengalami gangguan dalam pelaporan SPT Tahunan.
KP2KP Muara Bulian mengajak wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan 2021 untuk segera melaporkan SPT Tahunan 2021 sebelum tanggal 31 Maret 2022 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2022 untuk wajib pajak Badan. Pelaporan SPT Tahunan dapat dilaksanakan secara daring melalui djponline.pajak.go.id atau bisa langsung datang ke helpdesk KP2KP Muara Bulian.
- 14 kali dilihat