Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mempawah menghadiri undangan Sosialisasi Pelayanan Penerbitan Izin Usaha Perikanan Bidang Pembudidayaan Ikan (Rabu, 30/10). Sosialisasi dilaksanakan oleh Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan Dan Perikanan Kabupaten Mempawah dengan dihadiri dinas-dinas lain yang juga dihadiri oleh beberapa narasumber dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Barat dan Dinas Penanaman Modal, Koperasi UKM dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mempawah. Peserta sosialisasi tersebut adalah para pengusaha budidaya ikan air tawar, baik di kolam maupun di keramba di Kabupaten Mempawah.
Acara dibuka oleh Hasto Priyarso S. Pi. selaku Kepala Bidang Perikanan mewakili Kepala Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Mempawah.
“Di era baru ini, sekarang perizinan sudah tidak menggunakan surat keterangan dari desa atau sejenisnya. Akan tetapi menggunakan perizinan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diajukan ke Dinas Penanaman Modal, Koperasi UKM dan Pelayanan Terapdu Satu Pintu Kabupaten Mempawah. Selain NIB, yang harus dimiliki oleh para pembudidaya adalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Maka dari itu, para peserta juga harus mengetahui aspek perpajakan bagi pelaku usaha budidaya perikanan,” ucapnya.
Harry Frediansyah, S.Pi. selaku narasumber Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Barat menuturkan bahwa standar berusaha berbasis mikro adalah harus memiliki NIB dan Sertifikat Budidaya Ikan yang Baik (SBIB) karena dokumen-dokumen tersebut akan dibutuhkan untuk menuju ke pasar yang lebih besar.
Kepala KP2KP Mempawah Ahmad Zakariya menyampaikan materi Peraturan Perpajakan Bagi Pelaku Usaha Budidaya Perikanan dari proses pendaftaran, menghitung pajak, membayar pajak hingga cara melaporkan pajak melalui SPT Tahunan. Disampaikan juga bahwa mulai Januari tahun 2025, terkait dengan kewajiban perpajakan sudah menggunakan sistem baru baru bernama Coretax.
Dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, diharapkan para pelaku usaha dibidang budidaya perikanan tersebut dapat menjadi pelaku usaha yang tertib dalam administrasi, baik terkait dengan perizinan usaha maupun terkait kewajiban perpajakan. Sehingga berdampak kepada kemudahan dalam berusaha dan memajukan usahanya dengan memperluas pasar.
Pewarta: Rangga Rhiezky A., Erika Anggun Nur Illahi |
Kontributor Foto: Rangga Rhiezky A. |
Editor:Dandun Aji Wisnu Wardhono |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 kali dilihat