KP2KP Mempawah memenuhi undangan Bank Mandiri KCP Mempawah untuk melakukan asistensi pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi (Selasa, 24/2). Acara berlangsung di Kantor Bank Mandiri KCP Mempawah Jalan Gusti M Taufik No. 21, Mempawah, Kalimantan Barat.

Pada kesempatan kali ini Novita Dwi Lestari selaku tim penyuluh KP2KP Mempawah ditemani oleh tiga rekan lainnya membawakan materi edukasi tata cara pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing.

Novita menyampaikan bahwa SPT Tahunan merupakan kewajiban bagi seluruh wajib pajak. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan(UU KUP).

“Apabila Bapak dan Ibu melakukan pelaporan SPT Tahunan lebih awal maka Bapak dan Ibu telah mencerminkan kepedulian dan kesadaran atas kewajiban perpajakan bapak dan Ibu sekalian,” ungkap Novita.

Di akhir kegiatan, Novita mengucapkan terimakasih kepada pimpinan Bank Mandiri KCP Mempawah Robby Wahyu Fahlevi atas undangan yang diberikan.

Novita berharap kerja sama seperti ini bisa terus dilakukan, karena sejalan dengan salah satu Nilai-Nilai Kementerian Keuangan yaitu Sinergi. Selain itu, ia juga berharap agar ke depannya para pegawai Bank Mandiri KCP Mempawah dapat melaporkan SPT Tahunan berikutnya secara mandiri dan mengedukasi rekan-rekan lain yang mungkin belum paham.