
KP2KP Mempawah melaksanakan sosialisasi Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di Aula KP2KP Mempawah sehubungan dengan telah disahkannya RUU HPP menjadi UU (Selasa, 16/11). Kegitan ini dihadiri oleh pengusaha UMKM dari Kelurahan Mempawah Hilir yang berkegiatan usaha di sekitar KP2KP Mempawah.
“Dengan berlakunya UU HPP ini memberikan beberapa perubahan, diantaranya adanya batas penghasilan bruto yang di kenakan pajak. Pada ketentuan sebelumnya tidak ada batasan dimana peredaran usaha kurang dari Rp4,8 miliar menjalankan kewajiban perpajakan dengan membayar pajak sebesar 0,5% dari peredaran bruto. Mulai tahun pajak 2022, dibebani kewajiban membayar hanya Wajib Pajak memiliki peredaran bruto sampai dengan 500 juta rupiah setahun,” ujar Kepala KP2KP Mempawah Muhammad Arief Yusfar.
Ini merupakan suatu upaya untuk meciptakan sistem perpajakan yang berkeadilan serta wujud dari keberpihakan negara kepada pelaku UMKM.
Arief berharap para Wajib Pajak melakukan pencatatan dengan baik, sehingga dapat mengetahui kapan penghasilan bruto lebih dari 500 juta rupiah, ditambahkan pula bahwa pengertian penghasilan bruto disini adalah penghasilan sebelum dikurangi modal usaha dan biaya lainnya, serta penghasilan dari seluruh kegiatan usaha,apabila Wajib Pajak memiliki kegiatan usaha lebih dari satu.
“Kami sampaikan juga agar senantiasa mengikuti berita terkait perpajakan, bisa melalui akun resmi Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id dan sosial media @ditjenpajakri, atau datang langsung atau melalui telepon ke KP2KP Mempawah”, tutup Arief.
- 20 kali dilihat