
Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi (KP2KP) Mempawah menyelenggarakan kelas pajak untuk pengusaha UMKM yang berada di wilayah Kabupaten Mempawah (Kamis, 25/2). Tujuan kegiatan ini untuk membantu pelaku UMKM melaporkan SPT Tahunannya.
Untuk memenuhi protokol kesehatan dan mencegah penyebaran Virus Covid-19, kegiatan dilaksanakan selama tiga hari mulai hari Selasa, 3 Februari 2021 yang diikuti oleh 15 UMKM setiap harinya.
“Bapak ibu semua kan sudah punya NPWP ya, jadi kewajiban kita sebagai wajib pajak ini selain membayar pajak setiap bulan juga wajib melaporkan SPT Tahunan setiap tahunnya,” jelas Kepala KP2KP Mempawah Muhammad Arief Yusfar saat membuka kelas pajak di aula KP2KP Mempawah, Mempawah, Kalimantan Barat.
Arief juga menjelaskan bahwa melaporkan SPT Tahunan dapat dilakukan secara manual dengan datang langsung ke kantor pajak terdekat atau bisa juga secara daring melalui laman djponline.pajak.go.id.
Ia menambahkan tentang sanksi yang akan dikenakan kepada wajib pajak yang tidak melaporkan SPT tepat waktu.
“Karena ini kewajiban kita sebagai wajib pajak, jadi kalau kita tidak melaporkan SPT Tahunan kita sampai batas akhir pelaporan yaitu 31 Maret, kita akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp100.000,-,” kata Arief.
Arief berharap acara ini dapat melatih para Wajib Pajak UMKM melaporkan SPT Tahunannya dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Indonesia.
- 34 kali dilihat