Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Masamba menghadiri kegiatan Sosialisasi Aspek Perpajakan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) yang diselenggarakan di Aula Kantor Desa Tulung Sari, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara (Selasa, 30/9).

Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Pelatihan Pengurus BUM Desa yang diikuti oleh seluruh pengelola BUM Desa se-Kecamatan Sukamaju.

Acara secara resmi dibuka oleh Kepala Desa Tulung Sari, Sugiono, dan dihadiri oleh para pengelola BUMDesa dari wilayah tersebut. Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman para pengelola BUM Desa mengenai aspek-aspek perpajakan yang berkaitan dengan operasional BUM Desa sebagai Wajib Pajak Badan.

Dalam sesi sosialisasi, Bagas Yudistira dan Diana Kusuma Dewi selaku pelaksana KP2KP Masamba hadir sebagai narasumber utama. Ia menyampaikan bahwa BUM Desa, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, merupakan Subjek Pajak Badan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan juncto Pasal 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Sebagai subjek pajak, BUMDesa wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh nomor pokok wajib Pajak (NPWP), memotong atau memungut pajak sesuai kegiatan usaha, serta melaporkan kewajiban perpajakan sesuai dengan batas waktu.

“Pengelola BUMDesa perlu memahami bahwa mereka memiliki tanggung jawab perpajakan sebagai badan usaha. Hal ini mencakup kewajiban untuk memotong pajak penghasilan pasal 21 atas penghasilan pegawai, PPh pasal 23 atas jasa, serta menyetorkan dan melaporkan pajak tersebut,” ujar Diana.

Diana juga menekankan kewajiban pelaporan surat pemberitahuan (SPT) masa dan SPT tahunan. Kewajiban pelaporan SPT masa harus dilaksanakan paling lambat 20 hari setelah berakhirnya masa pajak, sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Sementara itu, pelaporan SPT tahunan untuk wajib pajak badan wajib dilakukan paling lambat akhir bulan keempat setelah akhir tahun pajak, yaitu pada bulan April tahun berikutnya.

Sebagai bagian dari transformasi digital Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Bagas memperkenalkan sistem Coretax Administration System. “Melalui Coretax (DJP–red), pengelola BUM Desa dapat melakukan pelaporan, pembayaran, dan administrasi perpajakan dengan lebih efisien dan terintegrasi,” jelasnya.

Selain pengurus BUMDesa, Bagas juga menyoroti peran penting bendahara dalam memastikan pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mengamanatkan bahwa bendahara desa bertanggung jawab dalam pencatatan, penyimpanan, dan pelaporan keuangan desa secara tertib dan sesuai ketentuan.

“Selain pengelola BUM Desa, bendahara BUM Desa juga memiliki peranan penting dalam pengelolaan dana desa. Oleh karena itu, pemahaman tentang prinsip-prinsip akuntansi, regulasi perpajakan, serta tata kelola keuangan yang baik sangat diperlukan,” tambah Bagas.

Secara keseluruhan, kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antar pengurus BUM Desa terkait kewajiban perpajakan dana desa, serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan guna mendukung pembangunan ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat.

Pewarta:Diana Kusuma Dewi
Kontributor Foto:Bagas Yudistira
Editor: Muhammad Irwan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.