Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Masamba mengimbau kepada Wajib Pajak Badan yang belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2021 agar segara melaporkan SPT Tahunannya sebelum masa pelaporan berakhir pada 30 April mendatang. Kepada wajib pajak yang mengalami kendala diberikan Whatsapp Center layanan konsultasi atau disarankan untuk datang langsung ke KP2KP Masamba untuk menerima asistensi (Rabu, 13/04).
Meskipun jangka waktu pelaporan relatif lama, yaitu empat bulan, tidak sedikit Wajib Pajak Badan yang terkadang lupa untuk melakukan pelaporan. Menghindari hal tersebut, KP2KP Masamba mengirimkan Surat Imbauan sebagai pengingat bagi wajib pajak agar pelaporan SPT Tahunan dapat dilaksanakan dengan tepat waktu sehingga terhindar dari sanksi maupun denda keterlambatan.
- 9 kali dilihat