Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Masamba mengimbau Wajib Pajak Badan yang terpantau belum melaksanakan kewajiban perpajakan berupa pelaporan dan/atau pembayaran pajak untuk tahun pajak 2020 (Senin, 4/10). Kegiatan ini dilakukan secara tatap muka dengan penerapan protokol kesehatan Covid-19 bertempat di ruang aula KP2KP Masamba, Kabupaten Luwu Utara.
Dalam kegiatan tersebut para wajib pajak diberikan edukasi mengenai tata cara pengisian dan pelaporan SPT Tahunan 1771. Para wajib pajak juga diingatkan kembali mengenai batas waktu pelaporan maupun pembayaran dan diimbau agar ke depannya dapat melaksanakan kewajiban perpajakan di awal waktu sehingga denda maupun sanksi keterlambatan dapat dihindari.
Para wajib pajak pun menyatakan apresiasinya atas kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak KP2KP Masamba. “Saya bersyukur sudah diingatkan untuk melapor, meskipun sudah terlambat tetapi lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali,” Kata Munardi T salah satu pengurus Wajib Pajak Badan yang menjadi peserta kegiatan.
Sebagian besar wajib pajak yang belum melaksanakan kewajiban perpajakan mengatakan bahwa penyebab mereka lalai dikarenakan kendala jarak yang relatif jauh dan sarana transportasi yang sulit untuk datang ke lokasi KP2KP Masamba. Pegawai KP2KP Masamba pun dengan sigap memberikan edukasi mengenai pelaporan SPT Tahunan secara daring serta pembuatan id billing melalui website DJP Online sehingga wajib pajak dapat melakukan kewajiban perpajakannya tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak.
- 13 kali dilihat