Melalui program talkshow di Radio Suara Banjar (RSB) 100.4 FM, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Martapura melakukan sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) (Rabu, 15/6).

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) ini telah dimulai sejak 1 Januari 2022. Melalui PPS, wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela dengan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta.

“Pengungkapan harta ini berpedoman pada data pelaporan SPT Tahunan wajib pajak. Apabila dalam SPT Tahunan Tahun Pajak 2016 sampai dengan 2020 masih ada harta yang belum dilaporkan, silakan untuk segera mengikuti PPS Kebijakan II,” ungkap Kepala KP2KP Martapura Heri Sukoco.

“Namun, untuk wajib pajak yang dahulu pernah mengikuti program Tax Amnesty silakan menggunakan PPS Kebijakan I,” tambahnya.

Staf Penyuluh KP2KP Martapura Tri Wulandari mengingatkan bahwa PPS berakhir pada 30 Juni 2022, maka untuk seluruh wajib pajak yang memiliki harta dan belum diungkapkan pada pelaporan SPT Tahunan segera ikut PPS. PPS bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak dan diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan.