Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Martapura mengadakan acara kelas pajak tentang tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan yang bertempat di Aula KP2KP Martapura, (Kamis, 24/6).
Diikuti oleh Wajib Pajak Badan Yayasan, acara diselenggarakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya bersama-sama, pemutaran video dari Dirjen Pajak, Sambutan Kepala KP2KP Martapura, pemaparan materi, sesi tanya jawab, dan yang terakhir pengisian SPT Tahunan.
Pada sesi pemaparan materi, staf penyuluh pajak Dhea menjelaskan tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan menggunakan formulir 1771. Ia juga mengingatkan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan Badan jatuh pada tanggal 30 April setelah berakhirnya tahun pajak.
Di akhir acara, Tim Penyuluh Pajak membimbing Wajib Pajak yang hadir dalam mengisi SPT Tahunannya melalui layanan e-Form. Informasi lebih lanjut mengenai perpajakan dapat menghubungi KPP/KP2KP terdekat ataupun melalui Kring Pajak 1500200.
- 30 kali dilihat