Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Martapura menjelaskan mekanisme pendaftaran dan pemberian NPWP, serta pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Perseroan Perorangan dalam gelar wicara radio melalui Radio Suara Banjar 100.4 FM, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Rabu, 26/10).

Wajib Pajak Perseroan Perorangan (PT Perorangan) merupakan subjek pajak badan yang didirikan oleh satu orang saja, namun tetap diperlukan dokumen pendirian badan usaha, berupa akta pendirian/dokumen pendirian dan perubahannya, atau sertifikat pendaftaran secara elektronik yang diterbitkan oleh Kemenkumham untuk pendaftaran NPWP.

Dokumen lain yang diperlukan untuk pendaftaran NPWP badan usaha ialah identitas diri seluruh pengurus badan, namun bagi Perseroan Perorangan cukup dengan kartu NPWP. Pendaftaran untuk memperoleh NPWP dilakukan secara elektronik, melalui laman https://ptp.ahu.go.id/ atau laman https://ereg.pajak.go.id/ (dalam hal penerbitan NPWP tidak berhasil dilakukan melalui laman https://ptp.ahu.go.id/).

Perseroan Perorangan yang memenuhi kriteria sebagai wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam PP-23/2018, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari jumlah peredaran bruto. Namun, apabila Perseroan Perorangan tidak memenuhi kriteria sebagai wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu atau memenuhi kriteria sebagai wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu tetapi memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum, maka Perseroan Perorangan tersebut dapat memperoleh fasilitas pengurangan tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan, berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif Pajak Penghasilan.

Informasi lebih lanjut mengenai perpajakan, Kawan Pajak dapat menghubungi KPP/KP2KP terdekat ataupun melalui Kring Pajak di 1500200.

 

Pewarta: Tri Wulandari
Kontributor Foto: Dhea Umaya Bintari
Editor: Safira Luthfiarizka Sejati