Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marisa melakukan asistensi terhadap wajib pajak yang akan mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara e-Filing (Rabu, 4/1). Asistensi tersebut dilakukan di Ruang Penyuluhan KP2KP Marisa. Asistensi dilakukan oleh Pegawai KP2KP Marisa Sapdho Wibowo kepada Agustin Husin, seorang Wajib Pajak Orang Pribadi karyawan.

Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi harus disampaikan tidak lebih dari 31 Maret pada tahun pajak berikutnya. Penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi dapat disampaikan secara daring, salah satunya melalui e-Filing. Dengan adanya asistensi pengisian SPT Tahunan melalui e-Filing, diharapkan kelak wajib pajak dapat mengisi SPT Tahunannya secara mandiri dan tidak perlu datang lagi ke kantor pajak.

 

Pewarta: Fista Aulia
Kontributor Foto: Fista Aulia
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan