
Tempat Layanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marisa didatangi oleh seorang wajib pajak bernama Yulan K. Lantu, seorang cleaning service di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pohuwato (Rabu, 4/1).
Yulan K. Lantu datang ke KP2KP Marisa karena memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terdaftar di KPP Pratama Gorontalo. Yulan K. Lantu juga merupakan wajib pajak pertama di KP2KP Marisa yang melakukan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun 2022.
Untuk Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 sendiri sudah dapat dilakukan Wajib Pajak Orang Pribadi terhitung sejak tanggal 1 Januari hingga 31 Maret 2023, sedangkan untuk Wajib Pajak Badan batas terakhir pelaporan SPT Tahunan pada tanggal 30 April 2023.
Seusai melaporkan SPT Tahunan, Petugas TPT KP2KP Marisa menyampaikan apresiasi kepada wajib pajak dengan memberikan suvenir kepada Yulan K. Yantu sebagai wajib pajak pertama yang melakukan pelaporan SPT Tahunan 2022 di KP2KP Marisa.
“Suvenir tersebut merupakan salah satu bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang pertama kali melaporkan SPT Tahunan 2022 di Marisa dan merupakan sebagai pengingat di kemudian hari bahwa wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan, jadi tidak perlu menunggu hingga akhir masa pelaporan,” ungkap Kepala KP2KP Marisa Muhamad Rachmat.
“Terima kasih Kantor Pajak Marisa karena telah memberika suvenir ini. Saya melaporkan pajak lebih awal karena biasanya ketika menjelang akhir masa pelaporan SPT Tahunan, jaringan sering bermasalah dan antrian di kantor pajak pun biasanya sangat membeludak,” ungkap Yulan K. Lantu.
Wajib pajak yang telah ber-NPWP memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan, seperti yang disebutkan pada Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) bahwa setiap wajib pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas serta disampaikan ke Direktorat Jenderal Pajak. Selain itu, dinyatakan bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi wajib menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun pajak.
Pewarta: Wachid Wahyu Hidayat |
Kontributor Foto: Fista Aulia Rahmawati |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
- 14 kali dilihat