
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP Marabahan) menjadi narasumber dalam kegiatan keteladanan pemimpin dan pengusaha dalam berzakat yang digelar oleh Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Barito Kuala (Sekda Batola) bertempat di Aula Selidah, Kabupaten Barito Kuala (Rabu, 12/4).
Kegiatan ini turut mengundang perwakilan berbagai elemen masyarakat termasuk pemerintahan termasuk KP2KP Marabahan yang dalam kegiatan ini diwakili oleh pelaksana KP2KP Marabahan Bayu Prasetyo dan Muhammad Ainurrahman.
Pada kesempatan ini, KP2KP Marabahan memberikan edukasi mengenai zakat sebagai pengurang penghasilan bruto. “Zakat yang bapak ibu bayar dapat dimasukkan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun depan,” ucap Bayu saat ditanya mengenai kaitan zakat dalam perpajakan.
Zakat yang dimaksud disini adalah zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang memeluk Agama Islam atau Wajib Pajak Badan yang dimiliki oleh pemeluk Agama Islam kepada Badan Amil Zakat (BAZ) atau Lembaga Amil Zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.
KP2KP Marabahan juga mengapresiasi instansi dan pengusaha yang melaporkan SPT Tahunan tepat waktu. Tidak lupa pula, mengingatkan pengusaha yang memiliki badan usaha untuk melaporkan SPT Tahunan Badan sebelum batas waktu pelaporan berakhir.
Kegiatan keteladanan berzakat ini diakhiri dengan pemberian paket ramadan kepada mustahik di wilayah Batola.
Pewarta: Muhammad Rifqi Saifudin |
Kontributor Foto: Muhammad Ainurrahman |
Editor: Safira Luthfiarizka Sejati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 8 kali dilihat