
Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Pajak (KP2KP) Manggar menyosialisasikan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) ke Pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) Belitung Timur, di Aula BPS (Senin, 31/1).
Sosialisasi diberikan di sela-sela kegiatan asistensi pengisian e-Filing SPT Tahunan untuk pegawai BPS Belitung Timur. Adapun bertindak sebagai nara sumber sosialisasi PPS adalah Kepala KP2KP Manggar, Edi Purwanto.
Hadir dalam kesempatan tersebut adalah Kepala BPS Belitung Timur, Azhar, didampingi para pejabat dan pegawai BPS. Adapun dari KP2KP Manggar dihadiri oleh Kepala KP2KP Manggar, Edi Purwanto dan staf, yakni Imam Agus Faizal dan Diar Renaldi.
Kepala BPS Belitung Timur, Azhar, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan menyambut baik atas upaya KP2KP Manggar yang gencar menyosialisasikan PPS dan E-Filing SPT Tahunan.
Adapun Kepala KP2KP Manggar, Edi Purwanto menyampaikan bahwa materi Program Pengungkapan Sukarela (PPS). PPS merupakan pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi untuk memenuhi kewajiban pelaporan harta yang belum dilakukan dalam SPT Tahunan sampai tahun pajak 2020 dan waktu pelaksanaannya terbatas hanya dari 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.
“Keuntungan ikut PPS adalah prosesnya mudah, melalui DJPOnline, tarifnya rendah dibandingkan jika tidak ikut, serta dilindungi data dari proses pemeriksaan, penyelidikan dan penyidikan,” jelas Edi Purwanto.
Edi Purwanto lebih lanjut menjelaskan. “Bagi WP OP (Orang Pribadi) yang belum semua hartanya diungkapkan dalam SPT, atau terdapat beda antara harta dalam SPT dan LHKPN, dianjurkan ikut PPS. Adapun tarifnya adalah 14%, untuk harta dalam negeri yang tidak diinvestasikan di SBN”.
- 24 kali dilihat