Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mamasa memberikan penyuluhan kepada usahawan di wilayah Kabupaten Mamasa di Auditorium Hotel Matana II, Jalan Poros Polewali-Mamasa, Kabupaten Mamasa (Senin, 21/2). Penyuluhan tersebut dilakukan guna menyampaikan informasi terkait ketentuan perpajakan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) utamanya terkait implikasi apabila mereka mendirikan Perseroan Perseorangan.

Kegiatan penyuluhan ini terselenggara atas undangan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkumham Sulbar) yang mengadakan Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) dengan tema “Perseroan Perorangan menjadi simbol kebangkitan Usaha Mikro Kecil (UMK) yang berdaya saing tinggi dan berkelas dunia”.

Penyuluh pajak KP2KP Mamasa Wahyu Tio Kurniawan dalam paparannya menyampaikan kebijakan-kebijakan perpajakan yang mendukung UMKM. “Dalam rangka mendorong peran serta masyarakat dalam kegiatan ekonomi formal yang lebih memberikan keadilan dan memberikan kemudahan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan, pemerintah menurunkan tarif PPh final bagi UMKM dari 1% menjadi 0,5% sebagaimana diatur dalam PP 23 Tahun 2018. Selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), pemerintah juga memberikan dukungan kepada UMKM berupa pemberian insentif pajak ditanggung pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2020,” tuturnya.

“Dukungan terbaru pemerintah terhadap UMKM orang pribadi adalah pemberian batasan peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta setahun tidak dikenakan PPh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Bagi UMKM berbentuk badan hukum, pemerintah tetap memberikan insentif pengurangan tarif PPh sebesar 50% dari tarif sesungguhnya,” pungkas Wahyu melengkapi paparannya.