Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mamasa menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan Dan/Atau Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah dan Pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan Bersama untuk Aparat Desa di Kecamatan Mamasa (Selasa, 26/1). Kegiatan ini diadakan di ruang aula Kantor Kecamatan Mamasa di Kabupaten Mamasa dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.
Acara ini dihadiri oleh aparat desa dari sebelas desa yang ada di Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa. Sosialisasi kali ini diadakan dengan tujuan untuk memberikan pemahaman kepada aparataparat desa terkait dengan ketentuan kewajiban perpajakan yang terbaru. Kegiatan ini juga dibarengi dengan sesi pengisian Bersama SPT Tahunan karena pada tahun sebelumnya masih terdapat banyak aparat desa yang belum melaporkan SPT Tahunannya. Pihak KP2KP Mamasa berharap dengan adanya sosialisasi yang dibarengi dengan pengisian SPT Tahunan bersama ini dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.
- 48 kali dilihat