
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau melakukan kegiatan verifikasi lapangan wajib pajak yang mengajukan permohonan aktivasi akun PKP (Pengusaha Kena Pajak) di Jalan AMD, Malinau Kota, Malinau, Kalimantan Utara (Senin, 27/12). Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Andika Setiawan selaku Kepala KP2KP Malinau, Dewi Setya Swaranurani selaku pelaksana KP2KP Malinau, dan Jupri Ari Siansyah selaku tenaga honorer KP2KP Malinau.
Kegiatan yang berlangsung selama dua jam tersebut dilaksanakan pada pukul 14.00 waktu setempat dan disambut baik oleh Direktur Perseroan Komanditer (CV) tersebut. Perusahaan yang berjalan di bidang konstruksi bangunan dan pengadaan barang ini sudah berdiri sejak tahun 2020, namun baru aktif berjalan pada tahun 2021. Hal tersebut disebabkan oleh tingginya angka kasus Covid-19 di Indonesia pada tahun 2020.
Kegiatan verifikasi lapangan ini dilaksanakan sebagai dasar pelaporan PKP yang merupakan bagian dari proses aktivasi akun PKP. Verifikasi lapangan ini berguna untuk memastikan bahwa tempat lokasi usaha wajib pajak sesuai dengan data yang ada di sistem pajak dan menyatakan bahwa lokasi usaha wajib pajak dapat ditemukan.
Dalam kunjungan ini, Andika Setiawan juga menjelaskan terkait kewajiban perpajakan PKP yang berbeda dari wajib pajak biasa.
“Apabila perusahaan Bapak sudah dikukuhkan sebagai PKP, ada beberapa kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan yaitu memungut PPN/PPnBM terutang, menyetorkan PPN/PPnBM terutang yang kurang bayar, dan melaporkan/menyampaikan SPT Masa PPN/PPnBM yang terutang,” jelas Andika.
- 18 kali dilihat