Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau menggelar dialog interaktif di Radio Republik Indonesia (RRI) Malinau dengan topik yang dibahas yaitu pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta mengenai pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Kabupaten Malinau (Rabu, 15/3).

Kepala KP2KP Malinau Andika Setiawan mengungkapkan bahwa untuk pemadanan NIK menjadi NPWP per 14 Maret 2023 sudah tervalidasi sebanyak 18.924 dan yang masih belum tervalidasi sebanyak 2.266 untuk wilayah Kabupaten Malinau. 

"Dalam penggunaan NIK sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk, data identitas wajib pajak dilakukan pemadanan dengan data kependudukan yang ada di Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Klarifikasi atas data hasil pemadanan tersebut termasuk data alamat e-mail dan nomor telepon seluler, data alamat tempat tinggal wajib pajak berdasarkan keadaan yang sebenarnya, data klasifikasi lapangan usaha dan data unit keluarga,” sebut Andika dalam dialog di RRI.

Lebih lanjut, jika telah memiliki NPWP, maka setiap wajib pajak memiliki kewajiban melaporkan SPT Tahunan. Sejalan dengan pelaporan SPT Tahunan, pemadanan NIK menjadi NPWP dapat dilakukan melalui laman DJP Online (http://djponline.pajak.go.id).

“Setelah login DJP Online nanti kemudian klik bagian Profil, jika masih merasa kesulitan kawan pajak bisa menghubungi akun media sosial kami atau bisa datang langsung ke kantor kami KP2KP Malinau di Tanjung Belimbing, desa Malinau Hulu,” harapnya.

Sementara itu, Meilano Dwi Ardiyanto, Pelaksana KP2KP Malinau menambahkan berdasarkan aturan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 disebutkan bahwa pada saat peraturan menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai pencantuman NPWP dengan format 15 digit dan terbit sebelum 1 Januari 2024 tetap berlaku dan tidak diperlukan pembetulan ataupun penggantian atas ketentuan pencantuman NPWP dengan format 15 digit. “Dengan demikian penggunaan format NPWP lama masih dapat dipergunakan sampai dengan 31 desember 2023,” tegasnya.

Pewarta: Meilano Dwi Ardiyanto
Kontributor Foto: Yudhan Wahyu Illahi
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji