Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau melakukan edukasi perpajakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang dilaksanakan rutin setiap hari Jumat secara daring di Kab. Malinau (Jumat, 4/3).

Kegiatan yang berlangsung pada pukul 09.00 selama 45 menit tersebut diikuti oleh kurang lebih tujuh wajib pajak.

"Sehubungan dengan lonjakan kasus Covid-19 yang meningkat, beberapa Tim Penyuluh KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama Tanjung Redeb tidak dapat menjalankan kegiatan tersebut dikarenakan harus menjalankan isoman (isolasi mandiri) sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun kelas pajak PPS ini tetap berlangsung dengan bantuan dari Tim Penyuluh KP2KP Malinau yang terdiri dari Ghani Zulfikar Widodo sebagai pembicara dan saya," jelas Yuliawati Arieyanto Putri sebagai moderator.

Ikmal, salah satu wajib pajak yang mengikuti kelas Pajak tersebut juga sempat bertanya mengenai cara mengikuti Program Pengungkapan Sukarela. “Untuk mengikuti program ini, wajib pajak tidak perlu ke Kantor Pajak, semua permohonan dilakukan secara online di situs web www.djponline.pajak.go.id,” jelas Ghani Zulfikar Widodo.

“Apabila sudah log in ke djp online, wajib pajak dapat memilih menu layanan, nanti akan disediakan pilihan untuk mengikuti kebijakan I atau kebijakan II. Di web sudah terkondisikan apakah wajib pajak berhak atau tidak mengikuti program ini. Apabila belum pernah mengikuti Tax Amnesty, wajib pajak hanya bisa memilih kebijakan II. Namun, apabila sudah pernah mengikuti Tax Amnesty, wajib pajak dapat memilih kebijakan I atau kebijakan II,” pungkasnya.