
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau menggelar Bimbingan Teknis SPT Masa PPh 21 dan SPT Masa Unifikasi untuk Bendaharawan Desa di halaman KP2KP Malinau Jl. Raja Pandita, Tanjung Belimbing RT 11, Desa Malinau Hulu, Kecamatan Malinau Kota (Rabu, 21/9).
Bimtek Bendaharawan Desa hari pertama dihadiri oleh perwakilan desa-desa yang berada di Kecamatan Malinau Utara. Sebelum acara dimulai, pegawai KP2KP Malinau membantu para Bendaharawan untuk menanamkan Sertifikat Elektronik (Sertel) di laptop masing-masing.
Acara dipandu oleh Samuel Febrianto dan Ghani Zulfikar Widodo sebagai pemateri dengan pembukaan di awal acara yang diberikan oleh Andika Setiawan selaku Kepala KP2KP Malinau.
Sebelum masuk ke materi inti, para bendahara desa dijelaskan mengenai manfaat pembuatan Sertel. Para bendaharawan desa juga diajarkan cara melapor SPT Masa PPh 21 dan SPT Masa Unifikasi, mulai dari penyiapan excel, penginputan NTPN, sampai penandatanganan laporan SPT Masa.
Bimtek dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Para bendaharawan desa aktif bertanya kepada pemateri terkait teknis-teknis pelaporan SPT Masa PPh 21 dan Unifikasi pada keadaan tertentu yang memungkinkan untuk terjadi kedepannya. Dialog berlangsung interaktif dengan adanya komunikasi dua arah.
KP2KP Malinau berharap ke depan para Bendaharawan Desa dapat melapor SPT Masa PPh 21 dan Unifikasi di kantor desa masing-masing tanpa perlu datang ke kantor pajak terdekat.
Pewarta: Asnan Anwari |
Kontributor Foto: Jupri Ari Siansyah |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 13 kali dilihat