PreviousNext Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau melakukan koordinasi penyampaian sertifikat digital Instansi Pemerintah di Kantor Camat Malinau Barat, Kabupaten Malinau (Rabu, 7/12). Kegiatan ini bertujuan mefasilitasi bendahara desa untuk dapat memenuhi kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Unifikasi dan SPT Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/26 Instansi Pemerintah. Petugas KP2KP Malinau yang diwakili oleh Meilano Dwi Ardiyanto melakukan imbauan perpanjangan sertifikat digital. Meilano melakukan diskusi dengan Bambang Subekti selaku bendahara Kecamatan Malinau Barat. "Mengenai masa sertifikat digital adalah 2 tahun mengacu pada PER-28/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Pencabutan Sertifikat Elektronik. Untuk itu, Instansi Pemerintah dapat mengajukan perpanjangan sertifikat digital jika telah melewati masa berlaku," tutur Meilano. Pewarta: Irvan Ugaharisto Selladepa Kontributor Foto: Romualdo S. Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji 8 kali dilihat