Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau menggaet Radio Republik Indonesia cabang Malinau dalam upaya memperkenalkan Undang-Undang (UU) No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) di Kab. Malinau (Jumat, 26/11). Tim KP2KP Malinau terdiri dari Ghani Zulfikar Widodo dan Samuel Febrianto.

Sesi dialog interaktif yang dipandu oleh Host Ading Reflin ini membahas Kluster Pajak Penghasilan (PPh) berlangsung selama kurang lebih 1 jam.

"UU HPP ini penting untuk diketahui masyarakat luas mengingat secara garis besar hal-hal yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan khususnya untuk Cluster PPh ini ada 5 yang berubah dan/atau bertambah yaitu tarif PPh Orang Pribadi, pengenaan pajak atas natura dan/atau kenikmatan, batas peredaran bruto tidak dikenai pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, tarif PPh Badan, dan penambahan Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2)," jelas Ghani.

"Antusiasme pendengar cukup baik ditandai dengan beberapa pertanyaan yang diajukan melalui Whatsapp chat RRI Malinau," tutur Samuel.

KP2KP Malinau berharap niat pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan UU HPP ini dapat memberikan manfaat yang maksimal kepada masyarakat.